Oleh Fr. Heribrtus Sumantro, SVD
Tesis buku Moral lingkungan Hidup berasumsi bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah semata-mata masalah fisik. Lingkungan hidup sebagai bagian dari ruang ekologis juga menghinggapi pembangunan yang berakhlak. Lingkungan hidup juga memerlukan etika.
Secara gamblang opini penulis menegaskan hal ini. Alam dan lingkungan hidup kita sedang sakit dan menderita. Yang membuat sakit dan menderita adalah manusia. Kepulan asap kendaraan dan pabrik, penyebaran limbah pabrik pencemar sungai, tumpukan sampah yang tak terurus, penjarahan kandungan alam semena-semena, pembangunan destinasi tanpa AMDAL adalah salah satu ciri khas tanah air kita yang berusia setengah abad lebih (Chang, 2001:2).
Kenyataan empiris kerusakan lingkungan hidup yang diceritakan kurang lebih dua dekade di atas masih berlanjut hingga saat ini. Pembahasan ruang ekologis selalu mengundang diskursus terhadap pemikiran-pemikiran lama yang diperbarui setiap saat. Eksistensi ruang ekologis memanifestasikan manusia sebagai unsur utama yang konstruktif.
Namun, ketersisihan ruang ekologis dalam ruang publik melahirkan pola pikir baru yang mengganggu keberadaan alam. Kehadiran alam tak lagi dipandang sebagai “akar” kehidupan, tetapi hanya sebuah alat kekuasaan yang ekslusif dan sempit. Kehadiran unsur-unsur lain selain alam pun dianggap memperkuat asumsi dangkal bahwa manusia telah menguasai kosmos kehidupan ini. Oleh karena itu, kehadiran penulis dalam tulisan ini sebagai sebuah atensi sekaligus proses penyadaran terhadap kekayaan dan keasrian alam yang melampaui segala unsur-unsur lain termasuk manusia. Back to nature ditilik sebagai langkah praksis mengembalikan konstruksi peradaban ruang ekologis sebagai kosmos kehidupan.
Titik Nadir Pembangunan Ruang Ekologis
Pada hakikatnya, pembangunan ruang ekologis menitikberatkan manusia dan alam sebagai titik utama keseimbangan pembangunan. Ruang ekologis hadir sebagai media praksis pemberdayaan sumber daya manusia. Ekologi dipahami sebagai ruang ilmu tentang keseluruhan organisme di kawasan beradanya; ilmu tentang tatanan dan fungsi alam atau kelompok organisme yang ditentukan dalam alam dan interaksi di antara mereka (Sonny Keraf, 2010: 78). Lebih lanjut, titik berat ekologi terletak pada unsur saling keterkaitan antara organisme dengan lingkungan di sekitarnya (Chang, 2001:2). Meleburnya manusia dalam proses pembangunan lingkungan adalah sebuah langkah praksis dalam mengantisipasi penyalahgunaan pemberdayaan lingkungan hidup.
Namun, pemahaman itu berbanding terbalik dengan realitas pemberdayaan lingkungan hidup sebagai ruang ekologis yang terjadi sekarang ini. Pendayagunaan kekuasaan manusia melampaui eksistensi alam sebagai penyokong utama kehidupan manusia. Manusia berusaha memproduksi energi alam melampaui kekuatannya sebagai mitra kerja alam itu sendiri. Alhasil, perubahan-perubahan drastis menuju kerusakan terjadi dimana-mana.
Data yang dilansir Pos Kupang, 6/8/2020 terkait pembangunan geopark di pulau Rinca, Labuan Bajo memperlihatkan kecemasan masyarakat akar rumput akan keasrian sekaligus keaslian pulau Rinca itu sendiri. Rancangan pembangunan yang mengeluarkan miliaran rupiah belum tentu mampu mengembalikan dan mempertahankan kekayaan ekosistem di Pulau Rinca. Selain itu, wacana tata kota yang dibangun tanpa AMDAL adalah bentuk ketidakseimbangan relasi produksi antara kapasitas manusia dengan ketersediaan ruang ekologis. Alam telah menjadi kebudayaan yang mengikat, memberi tumpangan (rumah), serta memproduksi ketahanan pada realitas hidup manusia.
Sumber Daya Alam dan Kreativitas Sumber Daya Manusia
Kehadiran manusia dalam pembangunan ekologis menciptakan kondisi yang strategis tatkala manusia tak mengalami miskonsepsi atau defisit kesadaran terhadap keberkuasaan alam. Desakralisasi terhadap alam merupakan salah satu sumber dari kerusakan lingkungan dan memberikan kesempatan kepada kesombongan manusia. Dan pada titik yang membahayakan, manusia harus kembali pada resaksalisasi alam (Chang, 2001:76).
Pelaksanaan pembangunan alam terletak pada keseimbangan antara SDA dan SDM. Desakralisasi terhadap alam merupakan dampak merosotnya penerapan kreativitas SDM dalam skala yang relatif besar. Penggunaan kreativitas SDM masih terjebak dalam hegemoni kekuasaan akan kapitalisme dengan budayanya yang khas yakni konsumerisme. Pemolesan ruang ekologis tanpa kehadiran kreativitas manusia menghasilkan keterasingan alam akan fungsi dan tujuannya sendiri. Keterasingan fungsi alam dalam kultur manusia mencakup; fungsi pengatur secara ekologis (alam mengatur kondisi (keadaan)), fungsi memelihara, fungsi pemurni dan fungsi informasi (Chang, 2001: 80).
Penindasan hak alam akan fungsi-fungsinya ini menciderai pertumbuhan pembangunan ekologis. Manusia tak sadar lagi bahwa pengerukan tambang meluruhkan eksistensi alam sebagaimana fungsinya dalam memelihara ekologis. Ketertarikan akan kekuasaan membawa situasi yang dilematis sebab manusia sendiri telah jatuh dalam kesadaran untuk menguasai dan mengembangkan kepentingannya. Kesenangan untuk mempermainkan modal pembangunan alam tanpa dibarengi modal pembangunan manusia yang berakhlak.
Back to Nature
Akhir kata, pemolesan ruang ekologis memancarkan kreativitas negatif dalam pemberdayaan SDA. Rekonstruksi ruang ekologis melalui alam perlu mendapat ruang dan waktu yang kondusif. Kembali ke alam (back to nature) dalam definisi penulis tak sekadar mempraktikkan kehidupan megalitikum nenek moyang zaman dahulu yang serba bergantung pada alam, tetapi lebih dari itu, kembali ke alam dengan memperhatikan kesadaran serta perwujudan fungsi alam.
Dalam perwujudan itu, keterkaitan manusia dengan alam serta kekuasaanya perlu mendapat ruang yang seimbang. Keseimbangan itu mencakup penerapan pola pikir dan kesadaran yang mencakup; kecukupan materi yang didasarkan pada terpenuhinya kebutuhan, hemat dalam pemanfaatan sumber-sumber alam, peralihan kepada sumber-sumber alternatif, tekanan pada etika lingkungan hidup, serta tujuan diarahkan pada pertumbuhan kesadaran, kreativitas, dan solidaritas. Semuanya itu adalah model pembangunan yang berakhlak.












